Penggunaan jaminan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia, umumnya menawarkan banyak sekali manfaat penting bagi para pekerja di lapangan. Sebab dengan memiliki jaminan perlindungan tersebut, maka setiap pekerja akan terhindar dari berbagai risiko yang tidak diinginkan ke depannya nanti. Berkaitan dengan hal tersebut, ada beberapa jenis jaminan perlindungan kerja yang ditawarkan oleh BPJK Ketenagakerjaan, yang mana bisa Anda lihat di artikel berikut ini.
Apa saja jenis – jenis jaminan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia?
Dikarenakan memiliki risiko yang cukup tinggi di lingkungan kerja, menjadikan pekerja perlu mempunyai yang namanya jaminan perlindungan kerja khusus dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang mana, setiap jenis jaminan perlindungan tersebut tentunya memberikan sejumlah manfaat yang begitu besar bagi para pekerjanya. Adapun beberapa jenis jaminan perlindungan tenaga kerja yang banyak ditawarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya yakni sebagai berikut.
- Jaminan pemeliharaan kesehatan
Pertama, ada jaminan pemeliharaan kesehatan yang menjadikan pekerjaan akan memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan dengan beberapa program yang ditawarkan. Yaitu dari mulai program pemeliharaan kesehatan rawat jalan, rawat inap sampai dengan kondisi gawat darurat sekalipun. Di samping itu, jaminan perlindungan satu ini diberikan dengan tujuan untuk mengakses berbagai layanan kesehatan yang sifatnya promotif, kuratif, preventif sampai dengan rehabilitatif.
- Jaminan kecelakaan kerja
Diketahui, jaminan perlindungan kecelakaan kerja satu ini diberikan dalam upaya memberikan perlindungan bagi pekerjaan jika mengalami risiko kecelakaan kerja. Baik itu kecelakaan kerja yang terjadi saat menuju ke lokasi kerja, maupun di lokasi kerjanya itu sendiri. Bukan hanya itu saja, jaminan perlindungan satu ini juga diberikan dalam memberikan perlindungan bagi pekerjaan apabila terkena penyakit tertentu yang disebabkan karena pekerjaan yang dilakukan.
- Jaminan hari tua
Mengenai jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan satu ini, umumnya diberikan bagi para tenaga kerja dalam memberikan jaminan bagi peserta untuk memperoleh uang tunai dengan syarat dan ketentuan tertentu. Yaitu mulai dari peserta yang sudah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap / meninggal dunia dan lain – lain. Untuk manfaat yang diberikan, biasanya berupa perolehan uang tunai yang diakumulasikan dari iuran dan hasil pengembangannya.
- Jaminan pensiun
Adapun untuk jenis perlindungan tenaga kerja jaminan pensiun sendiri, umumnya diberikan dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi para peserta. Yang mana, hal ini biasanya diberikan apabila peserta mengalami kehilangan pekerjaan sehingga menyebabkan penghasilannya berkurang di usia yang sudah memasuki masa pensiun. Biasanya, jaminan pensiun akan diselenggarakan sesuai manfaat pasti dan prinsip asuransi sosial.
Selain keempat jenis jaminan perlindungan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan di atas, Anda juga bisa menemukan berbagai jenis jaminan perlindungan lain yang memberikan manfaat optimal bagi tenaga kerja. Apabila Anda ingin mendapatkan manfaat tersebut, bisa membeli produknya di BPJS Ketenagakerjaan sekarang juga!
Sumber artikel :
https://kumparan.com/berita-terkini/jenis-jenis-jaminan-sosial-tenaga-kerja-yang-ada-di-indonesia-22RBbV2Mnx2/3
https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/18/093000965/bpjs-ketenagakerjaan–manfaat-jenis-jaminan-dan-besaran-iurannya?page=all
